Senin, 21 Maret 2011

SELAMATKAN ASSET YANG DISITA BANK/LEMBAGA LELANG

Bila anda dalam posisi bingung, terkait kredit macet (belum ada kemampuan mengangsur bank) terhadap pinjaman anda, sehingga menyebabkan asset disita pada suatu Bank tertentu atau lembaga Lelang, JANGAN KUATIR, kami LPK-PU sebagai Badan Hukum resmi terdaftar di Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dapat mengupayakan pengembalian asset anda dengan persyaratan tertentu atas kesepakatan bersama antara pihak Bank dengan anda dengan disaksikan oleh LPK-PU dalam bentuk Akta Notaris.
Dalam hal ini semua pihak terkait akan diuntungkan, yaitu anda akan memiliki kemampuan kembali mengusahakan asset dan memperoleh perpanjangan untuk mengangsur pinjaman di Bank dalam jangka waktu tertentu.
Segera hubungi sekertariat LPK-PU di Jalan Pucangsari Raya No. 5, Perumnas Pucanggading (024673709, 08112710757), TVRI Semarang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih apabila anda menyampaikan komentar atas blog kami